Pernahkah kamu melihat orang menyembelih hewan? Pernahkah kamu juga
melihat penyembelihan aqiqah ketika ada anak yang lahir? Pernahkah kamu juga
menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Kalau dilihat sekilas kelihatnya sama
bukan dari ketiganya? Tetapi ternyata diantara satu dengan yang lain ada
perbedaannya, baik artinya, tujuannya, tata caranya, bahkan waktunya juga
berbeda. Nah perhatikan dengan seksama penjelasan-penjelasan berikut ini supaya
kamu dapat memahami dan melaksanakan dengan benar ktika kamu hidup di tengah
masyarakat nanti.
A.
Tata Cara Penyembelihan Hewan
Untuk mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses
penyembelihan. Penyembelihan hewan menurut ilmu fiqh disebut Az-Dzabhu atau
Adz-Dzakatu yang berarti tathayyub ( membuatnya menjadi baik, harum, sedap). Sedang
menurut istilah, penyembelihan adalah proses mematikan hewan dengan cara
memotong saluran makanan dan saluran pernafasan, serta dua urat nadi yang ada
pada sekitar tenggorokan menurut syarat-syarat
yang telah ditentukan dalam syariat islam. Penyembelihan dimaksudkan agar hewan
tersebut halal, baik dan sehat untuk dimakan serta harum dan sedap, karena
darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh
melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi
harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang
dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih
terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah
bersabda : Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu
adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. ( HR
Ibnu Majah )
Tata cara penyembelihan hewan yang disyariatkan dalam Islam adalah
penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Syarat-syaratnya
a.
Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan
merupakan binatang yang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih
binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram,
seperti anjing, babi, katak, burung elang, kura-kura, harimau, dan sebagainya.
b.
Penyembelihnya beragama Islam, sekurang-kurangnya
sudah mumayiz, berakal sehat, tidak buta, dengan sengaja dan membaca basmalah
saat menyembelih.
Dengan demikian tidak sah penyembelihan yang
dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang musyrik (
menyekutukan Allah SWT ) maupun orang yang murtad ( keluar dari agama Islam ).
Tidak syah pula sembelihan orang yang buta, orang yang tidak sengaja atau dalam
keadaan tidak sadar seperti saat sedang mabuk, mengigau, gila, dan lain
sebagainya. Di samping itu, sewaktu menyembelih tidak
cukup dengan sengaja saja melainkan juga harus membaca Basmalah. Dalam QS. Al
An’am ayat 121 Allah berfirman yang artinya, “ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya”.
c.
Alat yang
digunakan harus tajam, terbuat dari logam besi atau yang lain dan tidak syah
dengan tulang, kuku, atau gigi.
Ketajaman alat menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan
berlangsung cepat, dan binatang tersebut dapat segera mati, sehingga tidak
terlalu lama merasakan sakit. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi,
baja, atau apa saja yang tajam asalkan
tidak dari kuku, gigi, dan tulang.
Hadits Rasulullah SAW yang artinya “ Diriwayatkan dari Rasulullah
SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya : “Apakah kami boleh menyembelih dengan
marwah (sejenis batu berkilat) dan dengan belahan tongkat?”. Rasulullah S.A.W menjawab
:”Percepatlah. Dan apa-apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah
padanya, maka makanlah. Bukan dengan gigi dan kuku.” ( HR Muslim ).
d.
Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran
makanan dan pernapasan. Sedangkan untuk hewan yang tidak dapat ditangkap/liar,
terjebur ke sumur atau terjepit lehernya boleh disembelih pada bagian mana saja
asalkan darahnya dapat mengalir keluar dan dapat mempercepat kematiannya.
- Selama proses penyembelihan belum selesai atau belum sempurna, mata pisau tidak boleh terangkat atau terlepas sekejap pun dari bagian yang dipotong. Menurut pendapat yang lebih berhati-hati, bila terlepas sebelum proses penyembelihan sempurna dihukumi tidak syah. Sedangkan menurut Sayid Sabiq tetap syah.
2.
Sunah-sunah dalam menyembelih hewan
a. Membaca takbir dan salawat tiga kali saat
menyembelih
“Diriwayatkan
dari Anas r.a katanya : Nabi s.a.w. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna
putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan
tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan
kaki baginda diatas belikat keduanya”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
b.
Sebelum disembelih hewan direbahkan menghadap
kiblat dengan tulang rusuk kiri berada di bawah.
c.
Memotong dua urat nadi yang ada di kanan kiri
leher.
d.
Menyembelih pada pangkal/dekat kepala hewan,
sedangkan unta sunah pada libbah (tempat menggantungkan kalung pada leher)
e.
Yang menyembelih sebaiknya laki-laki
3. Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan
a.
Menyembelih dengan alat yang tumpul
b.
Urat nadi kanan kiri leher tidak putus
c.
Menyembelih sampai putus lehernya
d. Mematahkan/memenggal
leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati. Dalam Hadits yang diriwayatkan
oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
لاَتَعْجَلُواالأَنْفُسَ قَبْلَ أنْ تُزْهَقَ
Artinya,”Janganlah kamu terburu-buru menghabisi nyawa sebelum ia pergi
(sendiri)”.
B.
Aqiqah
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Arab ‘Aqqa yang berarti membelah atau memotong.
Sedangkan menurut istilah hukum Islam, aqiqah adalah menyembelih kambing/domba
sebagai tanda syukur kepada Allah atas kelahiran anak laki-lakinya atau
perempuannya. Aqiqah sunah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran
anak. Pada hari itu dicukur pula rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda
Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah yang disembelih
pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. ( HR. Ahmad dan Tirmidzi).
2. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad bagi orang tua yang
mampu. Pelaksanaan penyembelihan
sunah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut, namun bila
orang tua belum mampu boleh kapan saja asalkan anak tersebut belum baligh.
3. Ketentuan
Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
·
Untuk anak
laki-laki 2 ekor kambing / domba, dan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja.
Hadits
Rasulullah SAW yang artinya : “ Dari Aisyah, dia berkata : Rasulullah SAW
menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan
untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
·
Kambing/domba
itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, tidak cacat, sebaiknya jantan, dan
sudah cukup umurnya, yakni bila dari jenis domba sudah berumur satu tahun lebih
atau sudah pernah berganti gigi. Sedangkan dari jenis kambing biasa (jawa :
kacangan/kerdil) sudah berumur dua tahun.
4.
Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan pembagian daging aqiqah berbeda dengan
pembagian daging qurban. Dalam
hal ini pembagian untuk aqiqah diberikan dalam bentuk yang sudah dimasak. Dalam
memasak daging aqiqah yang akan dibagikan, hendaknya dimasak yang manis -manis,
tidak pedas, dan tulang rusuknya tidak
dipotong kecil-kecil. Dalam hal aqiqah yang tidak dinazarkan, orang yang
beraqiqah diperkenankan memakannya. Sedangkan bila dinazarkan, tidak
diperkenankan walau sedikit. Semuanya harus dibagi habis.
Dengan demikian jelaslah
bahwa Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Perbedaannya terletak
pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya. Bila penyembelihan biasa
tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan aqiqah mempunyai tujuan
yang khusus. Ketentuan hewan yang akan disembelihpun
juga berbeda.
C.
Qurban
1.
Pengertian Qurban
Menurut bahasa Qurban berasal dari kata “qurba” atau “Qaraba”,
artinya dekat dan mendekati. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, Qurban
ialah menyembelih binatang ternak tertentu pada hari raya qurban atau pada hari
tasyrik dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena
Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
2.
Hukum Qurban
Pelaksanaan qurban hukumnya sunah muakkad, artinya
sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Apabila mampu, tetapi tidak mau
melaksanakannya hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “ Barang
siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka
janganlah mendekati tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3.
Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta,
sapi, kerbau, kambing / domba yang memenuhi syarat untuk berkurban. Adapun
syarat-syarat syahnya hewan kurban adalah sebagai berikut :
a. Sehat. Hewan yang sakit seperti terkena kudis,
kurap, atau penyakit lainnya tidak syah.
b. Gemuk, tidak kurus kering. Hewan yang kurus
hingga kelihatan tulang belulangnya tidak diperkenankan untuk berkurban.
c. Tidak cacat. Hewan yang patah tanduknya,
pincang, buta, buah zakarnya hanya satu tidak syah untuk berkurban.
d. Telah cukup umur, yaitu :
1) Unta yang sudah berumur 5 tahun.
2) Sapi atau kebau yang sudah berumur 2 tahun.
3) Kambing biasa sudah berumur 2 tahun, sedangkan
domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
e. Sebaiknya jantan. Sebab jika betina
dikhawatirkan sedang dalam keadaan hamil.
Ketentuan yang
lain adalah untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau cukup untuk kurban 7
orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis
Rasulullah yang artinya :” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a
katanya: kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada
tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada
tujuh orang”. (HR. Bukhari Muslim).
4.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat idul
adha dan tiga hari tasyrik. Boleh
dilakukan pada siang hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum
matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum
salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih
setelah salat dan dua khotbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat
sunah kaum muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5.
Pembagian daging Qurban
Daging qurban dibagi
kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila
orang yang berqurban menghendaki, dia boleh mengambil daging qurban itu maksimal 1/3. Akan tetapi bila qurban itu
telah dinazarkan sebelumnya, maka tidak boleh mengambilnya walau sedikit
apapun, misalnya hanya mengambil tanduknya.