AQIQOH DAN QURBAN



Pernahkah kamu melihat orang menyembelih hewan? Pernahkah kamu juga melihat penyembelihan aqiqah ketika ada anak yang lahir? Pernahkah kamu juga menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Kalau dilihat sekilas kelihatnya sama bukan dari ketiganya? Tetapi ternyata diantara satu dengan yang lain ada perbedaannya, baik artinya, tujuannya, tata caranya, bahkan waktunya juga berbeda. Nah perhatikan dengan seksama penjelasan-penjelasan berikut ini supaya kamu dapat memahami dan melaksanakan dengan benar ktika kamu hidup di tengah masyarakat nanti.  
A.            Tata Cara Penyembelihan Hewan
Untuk mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses penyembelihan. Penyembelihan hewan menurut ilmu fiqh disebut Az-Dzabhu atau Adz-Dzakatu yang berarti tathayyub ( membuatnya menjadi baik, harum, sedap). Sedang menurut istilah, penyembelihan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makanan dan saluran pernafasan, serta dua urat nadi yang ada pada sekitar tenggorokan  menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat islam. Penyembelihan dimaksudkan agar hewan tersebut halal, baik dan sehat untuk dimakan serta harum dan sedap, karena darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda : Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. ( HR Ibnu Majah )
Tata cara penyembelihan hewan yang disyariatkan dalam Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.   Syarat-syaratnya
a.        Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan merupakan binatang yang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram, seperti anjing, babi, katak, burung elang, kura-kura, harimau, dan sebagainya.
b.       Penyembelihnya beragama Islam, sekurang-kurangnya sudah mumayiz, berakal sehat, tidak buta, dengan sengaja dan membaca basmalah saat menyembelih.
Dengan demikian tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang musyrik ( menyekutukan Allah SWT ) maupun orang yang murtad ( keluar dari agama Islam ). Tidak syah pula sembelihan orang yang buta, orang yang tidak sengaja atau dalam keadaan tidak sadar seperti saat sedang mabuk, mengigau, gila, dan lain sebagainya. Di samping itu, sewaktu menyembelih tidak cukup dengan sengaja saja melainkan juga harus membaca Basmalah. Dalam QS. Al An’am ayat 121 Allah berfirman yang artinya, “ Dan janganlah kamu memakan  binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”.
c.        Alat yang digunakan harus tajam, terbuat dari logam besi atau yang lain dan tidak syah dengan tulang, kuku, atau gigi.
Ketajaman alat menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatang tersebut dapat segera mati, sehingga tidak terlalu lama merasakan sakit. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja,  atau apa saja yang tajam asalkan tidak dari kuku, gigi, dan tulang.
Hadits Rasulullah SAW yang artinya “ Diriwayatkan dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya : “Apakah kami boleh menyembelih dengan marwah (sejenis batu berkilat) dan dengan belahan tongkat?”. Rasulullah S.A.W menjawab :”Percepatlah. Dan apa-apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah. Bukan dengan gigi dan kuku.” ( HR Muslim ).
d.       Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan dan pernapasan. Sedangkan untuk hewan yang tidak dapat ditangkap/liar, terjebur ke sumur atau terjepit lehernya boleh disembelih pada bagian mana saja asalkan darahnya dapat mengalir keluar dan dapat mempercepat kematiannya.
  1. Selama proses penyembelihan belum selesai atau belum sempurna, mata pisau tidak boleh terangkat atau terlepas sekejap pun dari bagian yang dipotong. Menurut pendapat yang lebih berhati-hati, bila terlepas sebelum proses penyembelihan sempurna dihukumi tidak syah.  Sedangkan menurut Sayid Sabiq tetap syah.
2.    Sunah-sunah dalam menyembelih hewan
a.    Membaca takbir dan salawat tiga kali saat menyembelih
“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya : Nabi s.a.w. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda diatas belikat keduanya”. ( HR. Bukhari dan Muslim ).
b.    Sebelum disembelih hewan direbahkan menghadap kiblat dengan tulang rusuk kiri berada di bawah.
c.     Memotong dua urat nadi yang ada di kanan kiri leher.
d.    Menyembelih pada pangkal/dekat kepala hewan, sedangkan unta sunah pada libbah (tempat menggantungkan kalung pada leher)
e.    Yang menyembelih sebaiknya laki-laki

3.    Hal-hal  yang makruh dalam penyembelihan
a.    Menyembelih dengan alat yang tumpul
b.    Urat nadi kanan kiri leher tidak putus
c.     Menyembelih sampai putus lehernya
d.    Mematahkan/memenggal leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
لاَتَعْجَلُواالأَنْفُسَ قَبْلَ أنْ تُزْهَقَ
Artinya,”Janganlah kamu terburu-buru menghabisi nyawa sebelum ia pergi (sendiri)”.
B.    Aqiqah
 1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Arab  ‘Aqqa yang berarti membelah atau memotong. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas kelahiran anak laki-lakinya atau perempuannya. Aqiqah sunah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu dicukur pula rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi yang artinya :”Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. ( HR. Ahmad dan Tirmidzi).
2.  Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakad bagi orang tua yang mampu. Pelaksanaan penyembelihan sunah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut, namun bila orang tua belum mampu boleh kapan saja asalkan anak tersebut belum baligh.
3.   Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah sebagai berikut :
·           Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing / domba, dan untuk anak perempuan cukup   satu ekor saja.
Hadits Rasulullah SAW yang artinya : “ Dari Aisyah, dia berkata : Rasulullah SAW menyuruh kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing”. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
·           Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, tidak cacat, sebaiknya jantan, dan sudah cukup umurnya, yakni bila dari jenis domba sudah berumur satu tahun lebih atau sudah pernah berganti gigi. Sedangkan dari jenis kambing biasa (jawa : kacangan/kerdil) sudah berumur dua tahun.
 4.  Pembagian Daging Aqiqah
Ketentuan pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian daging qurban. Dalam hal ini pembagian untuk aqiqah diberikan dalam bentuk yang sudah dimasak. Dalam memasak daging aqiqah yang akan dibagikan, hendaknya dimasak yang manis -manis, tidak pedas, dan tulang rusuknya  tidak dipotong kecil-kecil. Dalam hal aqiqah yang tidak dinazarkan, orang yang beraqiqah diperkenankan memakannya. Sedangkan bila dinazarkan, tidak diperkenankan walau sedikit. Semuanya harus dibagi habis.
Dengan demikian jelaslah bahwa Aqiqah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Perbedaannya terletak pada tujuan penyembelihan dan pelaksanaannya. Bila penyembelihan biasa tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan), sedangkan aqiqah mempunyai tujuan yang khusus. Ketentuan hewan yang akan disembelihpun juga berbeda.
C.    Qurban
1.    Pengertian Qurban
Menurut bahasa Qurban berasal dari kata “qurba” atau “Qaraba”, artinya dekat dan mendekati. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, Qurban ialah menyembelih binatang ternak tertentu pada hari raya qurban atau pada hari tasyrik dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Firman Allah SWT yang artinya : “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”. (QS. Al Kautsar :1-3)
2.    Hukum Qurban
Pelaksanaan qurban hukumnya sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Apabila mampu, tetapi tidak mau melaksanakannya hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “ Barang siapa mempunyai kemampuan untuk berqurban namun tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat salatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3.    Ketentuan Hewan Qurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing / domba yang memenuhi syarat untuk berkurban. Adapun syarat-syarat syahnya hewan kurban adalah sebagai berikut :
a.    Sehat. Hewan yang sakit seperti terkena kudis, kurap, atau penyakit lainnya tidak syah.
b.    Gemuk, tidak kurus kering. Hewan yang kurus hingga kelihatan tulang belulangnya tidak diperkenankan untuk berkurban.
c.     Tidak cacat. Hewan yang patah tanduknya, pincang, buta, buah zakarnya hanya satu tidak syah untuk berkurban.
d.    Telah cukup umur, yaitu :
1)    Unta yang sudah berumur 5 tahun.
2)    Sapi atau kebau yang sudah berumur 2 tahun.
3)    Kambing biasa sudah berumur 2 tahun, sedangkan domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
e.    Sebaiknya jantan. Sebab jika betina dikhawatirkan sedang dalam keadaan hamil.
 Ketentuan yang lain adalah untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau cukup untuk kurban 7 orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurban 1 orang. Hadis Rasulullah yang artinya :” Diriwayatkan dari pada Jabir bin Abdullah r.a katanya: kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang”. (HR. Bukhari Muslim).
4.    Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah salat idul adha dan tiga hari tasyrik.  Boleh dilakukan pada siang hari dan sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :” Siapa menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa menyembelih setelah salat dan dua khotbah, sungguh ibadahnya telah sempurna dan ia mendapat sunah kaum muslim”. (HR. Bukhari Muslim).
5.    Pembagian daging Qurban
Daging qurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berqurban menghendaki, dia boleh mengambil daging qurban itu  maksimal 1/3. Akan tetapi bila qurban itu telah dinazarkan sebelumnya, maka tidak boleh mengambilnya walau sedikit apapun, misalnya hanya mengambil tanduknya.