Setiap umat Islam pasti
menginginkan suatu saat nanti bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci
Makah, bukankah kamu juga menginginkannya? Setidaknya bagi kita yang belum
berkesempatan melakukan ibadah haji, tidak ada jeleknya kalau kita
mempersiapkan diri dengan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan tata cara
pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar, sehingga saatnya kita diberi
kemampuan kita dapat melakukannya dengan benar. Nah,
untuk mendapatkan gambaran apa itu ibadah haji? kapan kita diwajibkan?
Amalan-amalan apa yang harus kita kerjakan dan
apa saja yang harus kita hindari agar haji kita mabrur? Mari
bersama-sama kita perhatikan penjelasan-penjelasan berikut ini.
A.
HAJI
1. Pengertian
Menurut bahasa, hajji berarti menyengaja. Sedangkan
menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat
lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan
dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah
menjelaskan bahwa Hajji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah
thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka
memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
Mengerjakan
haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).
Melaksanakan
ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah. Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya
hanya melakukan ibadah haji sekali saja.
2. Syarat wajib haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi, maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan
haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah
kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib
seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
a. Islam
b. Berakal sehat
c. Baligh (dewasa)
d. Merdeka, bukan hamba sahaya
e. Istitha’ah
(mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.
3. Rukun haji
Ditinjau dari segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam haji
maupun umroh dibedakan menjadi tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji yang
masing-masing sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang yang hendak
melaksanakan haji.
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan
yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila
ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun amaliah haji yang merupakan rukun
haji itu, meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, Sa’i, tahallul dan
tertib.
Ihram
Ihram ialah berniat
memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib
dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai
ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan
memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram
disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
1) Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji
adalah di miqat yang telah ditentukan. Apabila jama’ah haji melewati miqat yang
telah ditentukan (misalnya Bandara King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat
ihram maka dia wajib membayar dam seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke
miqat yang dilewati tadi atau mengambil
miqat terdekat dari tanah haram (minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila
belum melaksanakan urutan kegiatan dalam
haji berikutnya. Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ
حَجّاًّ
2) Pakaian Ihram
-
Bagi pria,
memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi
sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat
pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana
dalam.
-
Bagi
wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
3) Larangan selama Ihram
a. Bagi Pria, dilarang: memakai pakaian yang
berjahit /pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup
kepala yang melekat seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung
boleh.
b.
Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
c. Bagi Pria dan wanita dilarang: memakai
wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum ihram, memotong kuku, mencukur / mencabut rambut
atau bulu badan, memburu /membunuh
binatang dengan cara apapun, meminang
wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar
atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah
haram.
4)
Dam/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang melanggar larangan
ihram adalah sebagai berikut :
a.
Jika melanggar larangan ihram berupa mencabut atau
memotong rambut , memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki,
menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi
laki-laki /wanita maka wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih diantara
menyembelih seekor kambing, bersadaqah setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2
kg beras/makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
b.
Jika melanggar larangan ihram berupa membunuh
hewan kecuali ular, tikus dan lain-lain yang membahayakan maka wajib membayar
dam/fidyah menyembelih hewan yang persamaannya, atau bersedekah dengan makanan
seharga hewan tersebut . Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa.
Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan,
yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan (kurang ¾ kg)
c.
Jika suami
istri nelanggar ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya
dan wajib membayar kafarat menyembelih seeokor unta atau sapi.
d.
Jika suami istri melanggar larangan ihram dengan
bersetubuh setelah tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi wjaib membayar
dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi.
e.
Jika mengadakan akad nikah di waktu ihram maka
pernikahannya itu batal, yang bersangkutan tidak membayar dam.
Wukuf di Arafah
Wukuf adalah
hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah
ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya
matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang yang sedang
mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini
didasarkan pada sabda rasulullah SAW
عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد
وأصحاب السنن)
Artinya,”Dari
Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di
Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar,
sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan
ashhabus Sunan).
Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim
zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau
sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan
sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah.
Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu
wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan
wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi
kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan
Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah -- apapun
alasannya -- hajinya tidak sah. Berarti
masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki
kemampuan.
Thawaf Ifadhah
Thawaf
adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat
macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila
ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga
yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai
wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat
orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a. Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar)
dan najis.
b. Menurut aurat.
c. Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu
mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah
putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d. Thawaf
dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf,
apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
f. Thawaf
itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram
Sa’i
Sa’i
adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya:” Dari Habibah binti Abi
Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani Abdi al-Dar—ia berkata, saya masuk ke
rumah keluarga Abî Husain bersama wanita qurays, kami melihat rasulullah sedang
melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah......, lalu kami mendengar
Rasulullah bersabda bersa’ilah kalian,
sesunggunya Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah,
Ahmad dan Asy-Syafi’i).
Adapun
syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
Tahallul (Mencukur/Memotong
rambut).
Mencukur
rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul
(penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
Dalam
mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu
mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada
hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah
bersabda ” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut
(Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong
rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang
jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau
menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut
(muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab dari
diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin),
menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti
hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat
al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain
yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.
Tertib Rukun
Menertibkan
rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan.
Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah
daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).
4. Wajib Haji
Wajib
haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan
yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah
tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari
miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri
dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.
1)
Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi
wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri
termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang
ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau
umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara
miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan
Bandara King Abdul ’Aziz.
2)
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Secara
harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah
adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga
maupun tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah,
yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di
Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau
70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di
Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
3)
Melontar Jumrah
Melontar jumrah yaitu melontar tugu/jumroh
yang telah ditentukan sebanyak tujuh
kali lontaran dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melontar jumroh yang
wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melontar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh
kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang
ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan
dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh
orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji,
selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melontar dimulai
setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang
paling utama dalam melontar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan
melontar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap
harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah
yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong
ke barat). Masing-masing jumroh dilontar sebanyak tujuh kali, dengan setiap
lontaran satu kerikil. Melontar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12
Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah
yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin
menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
4)
Mabit (bermalam) di
Mina.
Pada tanggal 11,
12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga
lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya
pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
5)
Menjauhkan diri dari
hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri
dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari
melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang
terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
6)
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’
(thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah.
Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali putaran.
5. Sunah haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna
kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal
termasuk sunnah haji, yaitu:
1) Membaca talbiyah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan
dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram
sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah
sebagai berikut:
لبّـيك
اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku
datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak
ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan
kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
2) Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca
talbiyah.
3)
Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum
disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf ini adalah thawaf
penghormatan kepada Ka’bah.
4)
Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir
Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.
6. Cara Mengerjakan Haji
Setiap orang
yang menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima, sebenarnya tidak hanya wajib
melaksanakan haji saja melainkan juga wajib melaksanakan umroh, sehingga
keduanya merupakan dua rangkaian ibadah yang tak terpisahkan dalam haji. Karena
Sedangkan
tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat
dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
a.
Haji ifrad
yaitu menunaikan haji terlebih dahulu
kemudian umrah.
b.
Haji
ramattu yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji
sampai selesai.
c.
Haji iqran
yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu
rangkaian amalan haji.
B.
UMRAH
Secara bahasa umrah
berarti ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah,
thawaf, sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah
adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan
diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan
dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan
waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di
luar waktu mengerjakan haji.
Adapun syarat-syarat melakukan umrah adalah sebagai
berikut :
1.
Islam
2.
Baligh (dewasa)
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka, bukan hamba
sahaya
5.
Istitha’ah (mampu).
Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi,
dalam ibadah umrah juga ada rukun dan wajib umrah. Rukun umrah meliputi:
1.
Ihram
2.
thawaf umrah
3.
sa’i
4.
bercukur
5.
tertib melaksanakan
Rukun
umrah tidak boleh ditinggalkan. Jika rukun umrah tidak dipenuhi maka umrahnya
tidak sah. Sedang yang menjadi wajib umrah adalah :
1.
Ihram dari miqat
2.
tidak berbuat yang
diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Apabila melanggar
ketentuan wajib umrah, maka ibadah umrahnya tetap sah, tetapi yang bersangkutan
diharuskan membayar dam (denda).
Hal penting yang
perlu diketahui adalah tata cara pelaksanaan umrah. Urutan pelaksaan umrah
adalah sebagai berikut :
1.
Ihram dari miqat,
kemudian shalat sunnah ihram.
2.
Menuju ke Mekkah dengan
membaca talbiyah.
3. Menuju ke Masjidil
Haram, mengerjakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Setelah selesai thawaf
disunnahkan shalat dua raka’at di maqam Ibrahim.
4. Setelah keluar menuju
Shafa untuk mengerjakan sa’i sebayak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah. Setelah selesai sa’i, kemudian tahallul