Adakalanya
dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata,
mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya.
Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat
bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan
ibadah salat. Padahal salat merupakan
kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal
ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah
demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap
pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat
Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat
dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu?
Mari kita pelajari materi berikut ini.
A Salat Jamak
1.
Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua
salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat
Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau
menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada
waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan
dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang
memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى
وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ
قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum
matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar,
kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila
matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia
melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat).
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat
karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua
salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
a.
Dalam perjalanan jauh minimal 81
km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
b.
Perjalanan itu tidak bertujuan
untuk maksiat.
c.
Dalam keadaan sangat ketakukan
atau khawatir misalnya perang, sakit,
hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu
dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar
dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak.
Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
a.
Jamak Takdim (jamak yang
didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang
pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur
( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib
dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat
salat ‘isya).
b.
Jamak Ta’khir (jamak yang
diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak
salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak
takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama,
mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi
perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka
harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan
salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau
sebaliknya.
2.
Praktik
Salat Jamak Takdim /Takhir
a.
Cara Melaksanakan Salat Jamak
Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian
salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya
sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan
jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
b.
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ
العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat
salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak
takdim karena Allah Ta’ala”
2)
Takbiratul ihram
3)
Salat duhur empat rakaat seperti
biasa.
4)
Salam.
5)
Berdiri lagi dan berniat salat
yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
c.
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ
الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat
salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim
karena Allah ta’ala.
6)
Takbiratul Ihram
7)
Salat asar empat rakaat seperti
biasa.
8)
Salam.
Catatan: Setelah
salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi
perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
d.
Cara Melaksanakan Salat Jamak
Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat
kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya
sebagai berikut:
1)
Berniat menjamak salat magrib
dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا
تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat
digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)
Takbiratul ihram
4)
Salat magrib tiga rakaat
seperti biasa.
5)
Salam.
6)
Berdiri lagi dan berniat salat
yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ
المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya
berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak
ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)
Takbiratul Ihram
9)
Salat ‘isya empat rakaat
seperti biasa.
10)
Salam.
Catatan: Ketentuan
setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk
menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah
tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak
ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat
Qasar
1.
Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan
salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat
fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu
duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya
terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101:
Artinya: “
Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar
salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang
kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
2.
Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat
salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa
salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum
pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
3.
Praktik Salat Qasar
Ambil contoh
salat qasar duhur.
Tata caranya
sebagai berikut:
a.
Berniat salat dengan cara
qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
b.
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “
saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
c.
Takbiratul ihrom.
d.
Salat dua rakaat
e.
Salam.
C.
Salat Jamak
Qasar
1.
Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu
sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak
qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak
qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan
)yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam
keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
2.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya
salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
a.
Berniat menjamak qasar salat
duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya
berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak
takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
b.
Takbiratul ihram.
c.
Salat duhur dua rakaat
(diringkas)
d.
Salam.
e.
Berdiri dan niat salat asar,
jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا
اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya
berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak
takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
f.
Takbiratul ihram.
g.
Salat asar dua rakaat
(diringkas)
h.
Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya
salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
a.
Berniat menjamak qasar salat
magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ
المغرب رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ
تَعَالَى
“ Saya berniat
salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir
karena Allah Ta’ala.”
b.
Takbiratul ihram.
c.
Salat magrib tiga rakaat
seperti biasa.
d.
Salam.
e.
Berdiri dan niat salat isya’.
Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ
العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ
تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya
berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak
ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
f.
Takbiratul Ihram.
g.
Salat isya’ dua rakaat
(diringkas)
h.
Salam