SALAT SUNNAH RAWATIB



Dilihat dari hukum pelaksanaannya, salat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu salat fardu dan salat sunah. Salat fardu dikelompokan lagi menjadu dua, yaitu salat fardu ain dan salat fardu kifayah. Salat sunah diperintahkan dikerjakan sebagai ibadah tambahan. Termasuk didalamnya adalah salat sunah rawatib. Apabila kita mau melaksanaknnya maka kita akan mendapat pahala dan sekaligus dapat menutup kekurangan salat fardu.
A.     Salat Sunat Rawatib
1.        Pengertian Salat Sunat Rawatib
Salat Sunat Rawatib ialah salat sunat yang mengikuti salat fardu yang lima.  Dikerjakan sebelum atau sesudah fardhu yang lima.

2.       Macam-macam Salat Sunat Rawatib
a.       Salat sunat rawatib qobliyah yaitu salat sunat yang dikerjakan sebelum salat fardhu
b.      Salat sunat rawatib ba’diyah yaitu salat sunat yang dikerjakan sesudah salat fardhu

3.       Hukum Salat sunat rawatib
Hukum salat sunat rawatib ada dua macam :
a.    Sunat muakad (sangat dianjurkan/ditekakan) artinya salat sunat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Nabi Muhammad SAW. selalu mengerjakan salat sunat rawatib muakad ini.
Yang termasuk salat sunat rawatib muakad sesuai dengan hadits Nabi Saw. sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى اللهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ  قَبْلَ اْلغَدَاءِ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Abdillah bin Umar ra. Dia berkata: saya hafal pesan dari Rasulullah SAW: dua rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat sesudah dhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya’ dan dua rakaat sebelum subuh. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut yang termasuk salat sunnah rawatib muakad adalah :
1). Dua rakaat sebelum salat Subuh
2). Dua rakaat sebelum salat Zuhur
3). Dua rakaat sesudah Zuhur
4). Dua rakaat sesudah salat Magrib
5). Dua rakaat sesudah salat Isya

b.      Sunat ghairu muakad (kurang ditekankan) artinya salat sunat yang kurang ditekankan untuk dikerjakan. Nabi SAW. mengerjakan salat sunat ini hanya kadang-kadang saja. Yang termasuk salat sunat ghairu muakad yaitu :
1). Dua rakaat sebelum Zuhur
2). Dua rakaat sesudah Zuhur
3). Empat rakaat sebelum Asar
4). Dua rakaat sebelum Magrib
B.      Praktek Salat Sunat Rawatib (qabliyah dan ba’diyah)
a.  Niat bersama dengan takbiratul ihram. Lafal niat salat sunat qabliyah:

اُ صَلِّى سُنَّةً قَبْلِيَةَ اْلمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى         

Artinya :
“Saya niat salat sunat qabliyah maghrib dua rakaat karena Allah Swt”.
Lafal niat salat sunat ba’diyah:

اُ صَلِّى سُنَّةً بَعْدِ يَةَ اْلمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى 

                Artinya :
                 “Saya niat salat sunat ba’diyah maghrib dua rakaat karena Allah Swt”.

b.       Membaca surat Al Fatihah
c.        Membaca surat pilihan
d.       Rukuk
e.       I’tidal
f.         Sujud
g.        Duduk diantara dua sujud
h.       Sujud kedua
i.          Berdiri lagi melaksanakan rakaat yang kedua (melakukan seperti b sampai h)
j.         Duduk sambil membaca tasyahud akhir
k.        Salam