Dilihat dari hukum pelaksanaannya, salat
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu salat fardu dan salat sunah. Salat fardu
dikelompokan lagi menjadu dua, yaitu salat fardu ain dan salat fardu kifayah.
Salat sunah diperintahkan dikerjakan sebagai ibadah tambahan. Termasuk
didalamnya adalah salat sunah rawatib. Apabila kita mau melaksanaknnya maka kita
akan mendapat pahala dan sekaligus dapat menutup kekurangan salat fardu.
A.
Salat Sunat Rawatib
1.
Pengertian Salat Sunat Rawatib
Salat Sunat Rawatib ialah salat sunat yang mengikuti salat
fardu yang lima. Dikerjakan sebelum atau sesudah fardhu yang lima.
2.
Macam-macam Salat Sunat Rawatib
a.
Salat sunat rawatib qobliyah yaitu salat sunat yang
dikerjakan sebelum salat fardhu
b.
Salat sunat rawatib ba’diyah yaitu salat sunat yang
dikerjakan sesudah salat fardhu
3. Hukum Salat sunat rawatib
Hukum salat sunat rawatib ada dua macam
:
a. Sunat
muakad (sangat dianjurkan/ditekakan) artinya salat sunat yang sangat dianjurkan
untuk dikerjakan. Nabi Muhammad SAW. selalu mengerjakan salat sunat rawatib
muakad ini.
Yang termasuk salat sunat rawatib
muakad sesuai dengan hadits Nabi Saw. sebagai berikut:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِى اللهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلمَغْرِبِ
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ
قَبْلَ اْلغَدَاءِ. (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari
Abdillah bin Umar ra. Dia berkata: saya hafal pesan dari Rasulullah SAW: dua
rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat sesudah dhuhur, dua rakaat sesudah maghrib,
dua rakaat sesudah isya’ dan dua rakaat sebelum subuh. (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan
hadits tersebut yang termasuk salat sunnah rawatib muakad adalah :
1). Dua rakaat sebelum salat Subuh
2). Dua rakaat sebelum salat Zuhur
3). Dua rakaat sesudah Zuhur
4). Dua rakaat sesudah salat Magrib
5). Dua rakaat sesudah salat Isya
b. Sunat ghairu
muakad (kurang ditekankan) artinya salat sunat yang kurang ditekankan untuk
dikerjakan. Nabi SAW. mengerjakan salat sunat ini hanya kadang-kadang saja.
Yang termasuk salat sunat ghairu muakad yaitu :
1). Dua rakaat sebelum Zuhur
2). Dua rakaat sesudah Zuhur
3). Empat rakaat
sebelum Asar
4). Dua rakaat
sebelum Magrib
B. Praktek Salat Sunat Rawatib (qabliyah
dan ba’diyah)
a. Niat bersama dengan takbiratul
ihram. Lafal niat salat
sunat qabliyah:
اُ صَلِّى سُنَّةً قَبْلِيَةَ اْلمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya :
“Saya niat salat sunat qabliyah maghrib
dua rakaat karena Allah Swt”.
Lafal niat salat sunat ba’diyah: