Kebersihan adalah sebagian dari iman (Al - Hadits). Bagi
umat islam memahami menghayati dan mengamalkan isi kandungan hadits tersebut
wajib hukumnya. Islam sangat memperhatikan pentingnya kebersihan baik
kebersihan jasmani maupun rohani.
Kebersihan jasmani berarti bersih hadas dan najis.
Apabila kita akan menjalankan shalat harus mandi dahulu, jika sedang berhadas
besar. Berwudhu dahulu jika sedang berhadas kecil. Pakaian,
badan, tempat harus suci dari najis.
Kebersihan rohani jauh lebih penting, karena jika kita
akan menjalankan ibadah, hati kita harus bersih dari sifat iri, dengki, hasud,
riya’, takabur, suudzan dan lain-lain.
A.
Pengertian Taharah
Taharah
menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci dari
hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dn bersuci dari najis yang meliputi
badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah terbagi menjadi dua bagian
yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas
yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu,
mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari
pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub,
dan ria.
Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an
dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga
kebersihan lahir dan batin. Firman Allah SWT
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci
lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
Selain ayat
al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان
(رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B.
Ketentuan , Wudhu,
Tayamum, dan Mandi Wajib
1. Pengertian Wudu
Wudu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al.Maidah ayat 6.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan
sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al Maidah :6).
a. Syarat Wudu
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat
sebagai berikut.
A. Beragama Islam
B. Sudah mumayiz
C. Tidak berhadas besar dan kecil
D. memakai air suci lagi mensucikan
E. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke
anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
b. Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai
berikut.
1
Niat
berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas
kecil karena Allah SWT.”
2
Membasuh
seluruh muka
3
Membasuh
kedua tangan sampai siku
4
Mengusap
atau menyapu sebagian kepala.
5
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan
6
Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir
c. Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan
menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan
wudu, antara lain sebagai berikut.
1
Membaca
dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
2
Membaca
ta’awuz dan basmalah
3
Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
4
Membasuh
dan membersihkan lubang hidung
5
Menyapu
seluruh kepala
6
membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
7
Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
8
Membasuh
anggota wudu tiga kali.
9
Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
10
Membaca
do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah
wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك
له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني
منالمتطهّرين
Artinya
: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida
sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan
utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang
bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
d. Hal yang membatalkan wudu.
Wudu
seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal
seperti berikut.
1
Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
.... او
جاء احد منكم من الغائط ....
Artinya : “atau kembali dari tempat
buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
2
Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
....او لمستم
النساء ....
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3
Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى
الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه
احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah
mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya
hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4
Tidur
dengan nyenyak
5
Hilang
akal.
1. Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah
menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku
dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib
karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah
SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam
musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang
baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.
Adapun
syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah
sebagai berikut.
a. Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
1. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi
wajib dengan tayamum.
2. Sudah masuk waktu salat
3. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
4. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
5. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
b. Rukun Tayamum
1. Niat
2. Mengusap debu ke muka
3. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
4. Tertib
c. Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya
memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
1. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2. Membaca ta’awuz dan basmalah
3. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4. Merenggangkan jari-jari tangan
5. Menghadap kiblat
6. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
d. Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
1
Semua
yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
2
Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan(sebelum salat)
3
Murtad
(keluar dari agama Islam)
e. Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan
tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan
melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak
ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
1
Carilah
tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
2
Letakkan
atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat
dalam hati. Lafal niat tayamum.
نويت التّيمّم
لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan
salat fardu karena Allah Ta’ala.”
3
Mengusap
kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan.
Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
4
Membaca
do’a sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
2. Pengertian Mandi Wajib
Mandi
wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib
adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati. Firman Allah SWT :
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “.......dan jika kamu junub maka mandilah.”
(QS Al Maidah)
Adapun lafal
niatnya adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة
لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan
hadast besar karena Allah Ta’ala.’
a. Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan
mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
1. Niat mandi wajib
2. Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
3. Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya
air ke badan.
b. Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal,
antara lain :
1
Menghadap
kiblat
2
Membaca
basmalah
3
Berwudu
sebelum mandi
4
Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
5
Menggosok
badan dengan tangan.
c. Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab
diwajibkannya mandi wajib:
1
Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
2
Selesainya
haid bagi perempuan.
3
Selesai
melahirkan.
4
Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
5
Meninggalnya
seseorang (jenazah).
d. Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak
dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi
basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang
harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
1. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas
besar.
2. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu
pelajari.
3. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.
C.
Perbedaaan Hadas dan
Najis
1. Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله
صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah
tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih
dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.”
(QS Al Maidah :6)
Ayat
dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut
fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1. Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan
mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas
kecil adalah sebagai berikut :
1. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
2. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
3. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa
pembatas.
4. Hilang akal karena sakit atau mabuk.
2. Hadas besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi
sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas
besar adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh (hubungan suami istri)
2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
3. Keluar darah haid
4. Nifas
5. Meninggal dunia
2. Najis
a. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan
menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus
disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.
Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi
tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis
Muqalazah.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong
najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua
tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan
mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis
mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan.
Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini
adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing
yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada
benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat,
warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang
zat, warna, rasa dan baunya.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya
anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci
yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau
tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan
tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai
dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم
اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat
(perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah
mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan
tanah atau debu.” (HR Muslim).
c.
Benda-benda
yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda
yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan
benda-benda yang terkena najis.
2. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti
wudu atau mandi.
3. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk
menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara
hadas dan najis. Perhatikanlah tabel perbedaan hadas dan najis berikut.
No.
|
Hadas
|
No.
|
Najis
|
1.
|
Terjadinya
sesuatu yang mengharuskan seseorang bersuci atau membersihkan diri sehingga
sah untuk melaksanakan ibadah
|
1.
|
Segala
kotoran yang menjijikan dan mengharuskan untuk disucikan ketika akan
melaksanakan suatu ibadah
|
2.
|
Cara
mensucikannya dengan mandi, tayamum, atau wudu
|
2.
|
Cara
menyucikannya dengan membuang atau membersihkan benda najis itu dari
tempatnya.
|
3.
|
Dimulai
dengan niat
|
3.
|
Tidak
perlu niat
|
4.
|
Orang
yang berhadas tidak boleh memegang Al Qur’an.
|
4.
|
Orang
yang terkena najis boleh.
|
D.
Fungsi
Taharah
Fungsi
taharah dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
- Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
- Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
- Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
- Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.