Salah satu ciri makhluk hidup adalah bahwa ia memerlukan makanan untuk
mempertahankan kehidupannya, tidak terkecuali manusia. Sebagai kearifan dan
keagunganNya, Allah telah menyediakan alam sebagai sumber makanan bagi
makhlukNya. Tumbuhan memperoleh makanan dari sari-sari makanan dalam tanah,
hewan memperoleh makanan dari tumbuhan, dan seterusnya sehingga terbentuk
rantai-rantai makanan dan jaring-jaring makanan. Dalam rantai makanan dan
jaring makanan tersebut, manusia berkedudukan sebagai konsumen yang dapat
memperoleh makanan baik dari binatang maupun tumbuhan. Namun demikian tidak
semua binatang maupun tumbuhan dapat dijadikan sebagai sumber makanan bagi
manusia, sebab bisa-bisa justru dapat membahayakan dan mengancam kehidupan
manusia sendiri. Hal ini dibuktikan dalam dunia kedokteran, bahwa penyebab
terbesar dan terbanyak dari penyakit-penyakit yang diderita manusia disebabkan
oleh pola makan dan jenis makanan yang dikonsumsinya Oleh karenanya manusia
harus mampu mengatur pola dan jenis makanan yang baik untuk dikonsumsi dirinya.
Maka dalam hal ini, Islam mengajarkan dan menekankan agar manusia memilih
makanan yang baik bagi tubuh dan kesehatannya, sebagaimana difirmankan oleh
Allah sebagai berikut:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qè=à2
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
öNä3»oYø%yu
(#rãä3ô©$#ur
¬! bÎ)
óOçFZà2
çn$Î)
crßç7÷ès?
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman,
makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."(
QS. Al Baqarah : 172 )
y7tRqè=t«ó¡o !#s$tB
¨@Ïmé&
öNçlm;
( ö@è%
¨@Ïmé&
ãNä3s9
àM»t6Íh©Ü9$#
Artinya : "Mereka
menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". ( QS. Al Maidah : 4 )
Dari ayat-ayat diatas, jelaslah bahwa
makanan yang dihalalkan adalah makanan yang baik. Ini menunjukkan akan sifat rahman dan rahim Allah
SWT, karena disamping Allah telah manyediakan alam sebagai sumber makanan bagi
manusia, Allah juga mangatur dengan memberikan batasan makanan yang halal
dimakan yakni makanan yang "thoyyibah", dalam arti tidak saja baik
tetapi juga bermanfaat dan menyehatkan bagi tubuh. Batasan ini adalah demi
keselamatan bagi diri manusia sendiri.
Selanjutnya Allah juga memberi batasan
secara khusus atas binatang yang halal dan haram dimakan baik melalui nash/teks
Al Qur'an maupun hadits.
A. Binatang Halal
a. Binatang Darat
1. Binatang Ternak : Onta,
Sapi/Kerbau, Kambing/Biri-biri/Domba, dan sebagainya berdasarkan dalil :
ôM¯=Ïmé&
Nä3s9
èpyJÍku5
ÉO»yè÷RF{$#
........
Artinya :
....dihalalkan bagimu binatang ternak......".( QS. Al Maidah : 1 )
2. Kuda, berdasarkan
dalil hadits
عَنْ اَسْمَاءِ بنْتَ اَبِىْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ :
نَحَرَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْسًا
فَأَكَلَنَا ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : " Dari Asma' binti Abu
Bakar r.a. ia berkata: pada zaman Rasulullah saw kami pernah menyembelih kuda
dan kami memakannya".
(HR. Bukhori dan Muslim)
3. Dhab, berdasarkan
dalil hadits
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ اُكِلَ الضَّبُّ عَلَى مَا ئِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صََلََى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari
Ibnu Abbas r.a., beliau berkata: daging biawak dimakan pada hidangan Rasulullah
saw". (HR. Bukhori dan Muslim)
4. Keledai liar,
berdasarkan dalil hadits
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ
الْحِمَارِ الْوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النًّبِيَ صََلََى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari Abi
Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw makan sebagian dari
daging keledai itu". (HR. Bukhori dan Muslim)
5. Ayam, berdasarkan
dalil hadits
عَنْ أَبِي مُوسَى يَعْنِي الْأَشْعَرِيَّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْكُلُ دَجَاجًا ( رواه البخارى )
Artinya : "Dari Abu Musa Al Asy'ari r.a, ia
berkata: pernah saya melihat Rasulullah saw makan daging ayam". (HR. Bukhori)
6. Belalang, berdasarkan
dalil hadits
عَنْ اَبِىْ اَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ
نَأْكُلُ الْجَرَدَ ( متفق عليه )
Artinya : " Dari Abu
Aufa r.a., ia berkata: kami berperang bersama Rasulullah saw. Tujuh kali
perang, kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
7. Kelinci, berdasarkan
dalil hadits
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ الْأَرْنَبِ قَالَ
فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهِا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَبَلَهُ ( متفق عليه )
Artinya : "Dari Anas r.a. tentang
kisah kelinci, ia berkata: "ia menyembelihnya, lalu mengirimkan daging
punggungnya kepada Rasulullah saw dan beliau menerimanya."". (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Binatang
Laut/sungai/air berdasarkan dalil
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ Ìóst7ø9$#
ِArtinya : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut....".( QS. Al
Maidah: 96 )
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ
مَيْتَتُهُ ( رواه مالك وغيره )
Artinya : "Ia (laut)
itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik dan lainnya)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَاُعن النبي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اُحِلَتْ لَنَا
مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَاَمَّا
الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَدُ , وَاَمَّاالدَّمَانِ فَالَكَبِدُ
وَالطِّحَال ( رواه أبن
ماجه والحاكم )
Artinya : "Dari Ibnu
Umar r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: "dihalalkan bagi kami dua macam
bangkai dan dua jenis darah, Kedua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang,
sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa". (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Catatan :
F Binatang-binatang
halal tersebut baru halal bila disembelih terlebih dahulu, kecuali untuk
belalang dan binatang air/laut, kedua binatang tersebut tidak perlu disembelih
terlebih dahulu.
F Sekalipun
binatang-binatang di atas halal namun dalam mengkonsumsinya harus memperhatikan
manfaat/kabaikannya (thoyibahnya) bagi tubuh. Sebagai contoh orang yang
menderita darah tinggi seyogyanya tidak mengkonsumsi daging kambing sekalipun
daging kambing adalah halal.
B. Binatang Haram
1. Binatang yang
diharamkan berdasarkan dalil Al Qur'an Surat Al Maidah : 3 :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$#
Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...". (QS. Al Midah : 3)
Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa binatang
yang haram dimakan antara lain :
a. Bangkai
b. Darah
c. Daging Babi
d. Daging dari binatang
yang disembelih atas nama selain Allah
e. Binatang yang dicekik
f. Binatang yang dipukul
g. Binatang yang jatuh
h. Binatang yang
ditanduk
i. Binatang yang telah
dimakan binatang buas
j. Binatang yang disembelih
untuk berhala
2. Binatang yang
diharamkan berdasarkan hadits Nabi :
a. Himar Kampung/Jinak
dan Bighal (okulasi/peranakan kuda dan himar/himar)
@øsø:$#ur tA$tóÎ7ø9$#ur uÏJysø9$#ur $ydqç62÷tIÏ9 ZpuZÎur 4 ß,è=øsur $tB w tbqßJn=÷ès?
Artinya : "Dan (Dia
Telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya." ( QS. An Nahl : 8 )
عَنْ جَابِرٍ: نَهىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُوْمِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِىْ
لُحُوْمِ الْخَيْلِ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari
Jabir r.a., dalam perang Nabi saw telah melarang makan daging khimar jinak dan
mengizinkan daging kuda". (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Binatang Bertaring
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ ( رواه
مسلم والترمذي )
Artinya : "Setiap binatang buas bertaring
adalah haram". (HR. Muslim dan At Tirmidzi)
c. Burung yang berkuku
tajam
نَهَى النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ كُلِّ ذِىْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
Artinya : "Nabi Saw.
telah melarang (makan) setiap burung yang berkuku tajam". (HR. Muslim)
d. Binatang yang disuruh
membunuhnya
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِ كُلُّهُنَّ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَامِ
الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari
Aisyah r.a.,ia berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Lima binatang
jahat yang disuruh membunuhnya yaitu gagak, burung elang, kalajengking, tikus
dan anjing gila". (HR. Bukhori dan Muslim)
e. Binatang yang
dilarang membunuhnya
عن ابن عباس : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَّابِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ
وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَادِ ( رواه أحمد وغيره )
Artinya : "Dari Ibnu
Abbas r.a., Rasulullah saw. telah melarang membunuh empat macam binatang, yaitu
semut, tawon, burung teguk-teguk (semacam merpati) dan burung suradi".
(HR. Ahmad dan lainnya)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أبْنِ عُثْمَانَ الْقُرَيْشِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضِّفْلَعِ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا ( رواه أحمد )
Artinya : "Dari
Abdur Rahman bin Usman Al Quraisyi r.a. bahwasanya seorang tabib bertanya
kepada Rasulullah saw. tentang katak yang dibuat obat, maka beliau melarang
membunuhnya". (HR. Ahmad)
f. Binatang yang kotor (menjijikkan)
@Ïtäur
ÞOßgs9
ÏM»t6Íh©Ü9$#
ãPÌhptäur
ÞOÎgøn=tæ
y]Í´¯»t6yø9$#
Artinya : "…. dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk ....." (QS. Al A'raf : 157)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَاُ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَلاَلَةِ وَالْبَانِهَا ( أخرجه الأربعة الا النسائ )
Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a.
bahwasanya Rasulullah saw. Melarang makan binatang jalalah (binatang pemakan
kotoran) dan meminum susunya". (HR. Arba'ah kecuali An Nasa'i)
g. Binatang yang dapat
hidup di air dan di darat.
C. Hikmah Halal dan
Haramnya Binatang
Umat Islam adalah umat yang suci,
sehingga dalam soal makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi umat Islam,
juga harus makanan yang suci dan baik. Makanan, tidak hanya dibutuhkan untuk
menyambung hidup, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan jasmani dan rohani
manusia. Makanan yang buruk bisa membawa sikap yang buruk pada pemakannya,
begitu pula makanan yang baik dan halal akan membuat pemakannya mampu bersikap
baik pula. Karenanya, kita harus selektif mengkonsumsinya, terutama kita harus
memperhitungkan apakah makanan itu diperbolehkan agama untuk dikonsumsi atau
tidak, atau dengan kata lain halal atau haram.
- Hikmah/manfaat dari mengkonsumsi/makan binatng halal adalah ;
1. Dapat meningkatkan
kesadaran umat Islam atas kasih sayang Allah karena binatang-bantang yang
dihalalkan adalah binatang yang baik
2. Meningkatkan rasa
syukur karena Allah telah memilihkan jenis makanan yang baik, suci dan bergizi
untuk dikonsumsi sebagai nikmat Allah
3. Jasmani menjadi sehat
dan kuat karena terpenuhi gizi/protein sehingga giat beraktivitas
4. Rohani menjadi sehat
dan terpelihara kesuciannya karena terhindar dari tercemari sifat buruk kebinatangan
seperti buas, tidak memiliki rasa malu dsb.
5. Jasmani terhindar
dari penyakit seperti racun, bakteri atau virus yang banyak terdapat pada
binatang haram
6. Terhindar dari dosa
karena memakan daging dari binatang yang halal
7. Menenangkan jiwa
karena apa yang kita konsumsi adalah yang diridhoi Allah swt.
- Sedangkan mudarat/bahaya mengkonsumsi daging binatang haram adalah :
1. Menjauhkan diri dari
rahmat Allah
2. Menjerumuskan diri
dalam perbuatan dosa dan mengotori jiwa
3. Mengakibatkan amal
ibadah dan do'a ditolak Allah swt
4. Mendapat ancaman
siksa di akhirat
5. Jasmani akan mudah
terjangkit penyakit karena racun, bakteri atau virus yang banyak terdapat pada
binatang haram
6. Jiwa cenderung tidak
dapat dikontrol
7. Rohani dapat
terjangkit penyakit 'kebinatangan' dari binatang yang haram seperti buas, tidak
punya malu dsb
8. Hidupnya tidak tenang
karena dosa dan makanan yang tidak diridhoi Allah
9. Darah mudah naik dan panas sehingga
bertemperamen buruk dan mendorong pada perbuatan
negatif.