HEWAN YANG HALAL DAN HARAM


Salah satu ciri makhluk hidup adalah bahwa ia memerlukan makanan untuk mempertahankan kehidupannya, tidak terkecuali manusia. Sebagai kearifan dan keagunganNya, Allah telah menyediakan alam sebagai sumber makanan bagi makhlukNya. Tumbuhan memperoleh makanan dari sari-sari makanan dalam tanah, hewan memperoleh makanan dari tumbuhan, dan seterusnya sehingga terbentuk rantai-rantai makanan dan jaring-jaring makanan. Dalam rantai makanan dan jaring makanan tersebut, manusia berkedudukan sebagai konsumen yang dapat memperoleh makanan baik dari binatang maupun tumbuhan. Namun demikian tidak semua binatang maupun tumbuhan dapat dijadikan sebagai sumber makanan bagi manusia, sebab bisa-bisa justru dapat membahayakan dan mengancam kehidupan manusia sendiri. Hal ini dibuktikan dalam dunia kedokteran, bahwa penyebab terbesar dan terbanyak dari penyakit-penyakit yang diderita manusia disebabkan oleh pola makan dan jenis makanan yang dikonsumsinya Oleh karenanya manusia harus mampu mengatur pola dan jenis makanan yang baik untuk dikonsumsi dirinya. Maka dalam hal ini, Islam mengajarkan dan menekankan agar manusia memilih makanan yang baik bagi tubuh dan kesehatannya, sebagaimana difirmankan oleh Allah sebagai berikut:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès?
Artinya :  "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."( QS. Al Baqarah : 172 )

y7tRqè=t«ó¡o !#sŒ$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6ÍhŠ©Ü9$#
Artinya : "Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik". ( QS. Al  Maidah : 4 )

    Dari ayat-ayat diatas, jelaslah bahwa makanan yang dihalalkan adalah makanan yang baik. Ini menunjukkan akan sifat rahman dan rahim Allah SWT, karena disamping Allah telah manyediakan alam sebagai sumber makanan bagi manusia, Allah juga mangatur dengan memberikan batasan makanan yang halal dimakan yakni makanan yang "thoyyibah", dalam arti tidak saja baik tetapi juga bermanfaat dan menyehatkan bagi tubuh. Batasan ini adalah demi keselamatan bagi diri manusia sendiri.

   Selanjutnya Allah juga memberi batasan secara khusus atas binatang yang halal dan haram dimakan baik melalui nash/teks Al Qur'an maupun hadits.

A.     Binatang Halal

a. Binatang Darat
1.      Binatang Ternak : Onta, Sapi/Kerbau, Kambing/Biri-biri/Domba, dan sebagainya berdasarkan dalil :
 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# ........
     Artinya : ....dihalalkan bagimu binatang ternak......".( QS. Al Maidah : 1 )   
2.      Kuda, berdasarkan dalil hadits

عَنْ اَسْمَاءِ بنْتَ اَبِىْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : نَحَرَنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْسًا فَأَكَلَنَا ( رواه البخارى ومسلم ) 
    
     Artinya : " Dari Asma' binti Abu Bakar r.a. ia berkata: pada zaman Rasulullah saw kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya".                  (HR. Bukhori dan Muslim)

3.      Dhab, berdasarkan dalil hadits

عَنْ ابْنِ عَبَّاسِِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ اُكِلَ الضَّبُّ عَلَى مَا ئِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صََلََى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه البخارى ومسلم )

Artinya : "Dari Ibnu Abbas r.a., beliau berkata: daging biawak dimakan pada hidangan Rasulullah saw". (HR. Bukhori dan Muslim)

4.      Keledai liar, berdasarkan dalil hadits

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ الْحِمَارِ الْوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النًّبِيَ صََلََى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه البخارى ومسلم )

Artinya : "Dari Abi Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw makan sebagian dari daging keledai itu". (HR. Bukhori dan Muslim)

5.      Ayam, berdasarkan dalil hadits

عَنْ أَبِي مُوسَى يَعْنِي الْأَشْعَرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا ( رواه البخارى )
Artinya : "Dari Abu Musa Al Asy'ari r.a, ia berkata: pernah saya melihat Rasulullah saw makan daging ayam". (HR. Bukhori)

6.      Belalang, berdasarkan dalil hadits

عَنْ اَبِىْ اَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَدَ ( متفق عليه )
Artinya : " Dari Abu Aufa r.a., ia berkata: kami berperang bersama Rasulullah saw. Tujuh kali perang, kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
      
7.      Kelinci, berdasarkan dalil hadits

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ الْأَرْنَبِ قَالَ فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهِا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَلَهُ ( متفق عليه )
Artinya : "Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci, ia berkata: "ia menyembelihnya, lalu mengirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw dan beliau menerimanya."". (HR. Bukhori dan Muslim)

b.      Binatang Laut/sungai/air berdasarkan dalil
¨@Ïmé& öNä3s9 ßø|¹ ̍óst7ø9$#
ِArtinya : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut....".( QS. Al Maidah: 96 )

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ( رواه مالك وغيره )
Artinya : "Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاُعن النبي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اُحِلَتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ,  فَاَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَدُ , وَاَمَّاالدَّمَانِ فَالَكَبِدُ وَالطِّحَال  ( رواه أبن ماجه والحاكم )
Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: "dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua jenis darah, Kedua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa". (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Catatan :
F Binatang-binatang halal tersebut baru halal bila disembelih terlebih dahulu, kecuali untuk belalang dan binatang air/laut, kedua binatang tersebut tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
F Sekalipun binatang-binatang di atas halal namun dalam mengkonsumsinya harus memperhatikan manfaat/kabaikannya (thoyibahnya) bagi tubuh. Sebagai contoh orang yang menderita darah tinggi seyogyanya tidak mengkonsumsi daging kambing sekalipun daging kambing adalah halal.

B.     Binatang Haram

1.      Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil Al Qur'an Surat Al Maidah : 3 :

ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$#

Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...". (QS. Al Midah : 3)

Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa binatang yang haram dimakan antara lain :

                      a.   Bangkai
                     b.   Darah
                      c.   Daging Babi
                     d.   Daging dari binatang yang disembelih atas nama selain Allah
                      e.   Binatang yang dicekik
                      f.    Binatang yang dipukul
                     g.   Binatang yang jatuh
                     h.   Binatang yang ditanduk
                      i.    Binatang yang telah dimakan binatang buas
                      j.    Binatang yang disembelih untuk berhala

2.      Binatang yang diharamkan berdasarkan hadits Nabi :

                      a.   Himar Kampung/Jinak dan Bighal (okulasi/peranakan kuda dan himar/himar)

Ÿ@øsƒø:$#ur tA$tóÎ7ø9$#ur uŽÏJysø9$#ur $ydqç6Ÿ2÷ŽtIÏ9 ZpuZƒÎur 4 ß,è=øƒsur $tB Ÿw tbqßJn=÷ès?

Artinya : "Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bighal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya." ( QS. An Nahl : 8 )

عَنْ جَابِرٍ: نَهىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُوْمِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِىْ لُحُوْمِ الْخَيْلِ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari Jabir r.a., dalam perang Nabi saw telah melarang makan daging khimar jinak dan mengizinkan daging kuda". (HR. Bukhori dan Muslim)

                     b.   Binatang Bertaring
 كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ ( رواه مسلم والترمذي )

Artinya : "Setiap binatang buas bertaring adalah haram". (HR. Muslim dan At Tirmidzi)

                      c.   Burung yang berkuku tajam 

 نَهَى النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِىْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )

Artinya : "Nabi Saw. telah melarang (makan) setiap burung yang berkuku tajam". (HR. Muslim)

                     d.   Binatang yang disuruh membunuhnya

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِ كُلُّهُنَّ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَامِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : "Dari Aisyah r.a.,ia berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Lima binatang jahat yang disuruh membunuhnya yaitu gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila". (HR. Bukhori dan Muslim)

                      e.   Binatang yang dilarang membunuhnya
عن ابن عباس : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَّابِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَادِ ( رواه أحمد وغيره )
Artinya : "Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. telah melarang membunuh empat macam binatang, yaitu semut, tawon, burung teguk-teguk (semacam merpati) dan burung suradi". (HR. Ahmad dan lainnya)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أبْنِ عُثْمَانَ الْقُرَيْشِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضِّفْلَعِ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا ( رواه أحمد )
Artinya : "Dari Abdur Rahman bin Usman Al Quraisyi r.a. bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw. tentang katak yang dibuat obat, maka beliau melarang membunuhnya". (HR. Ahmad)

                      f.    Binatang yang kotor (menjijikkan)
@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$#
Artinya : "…. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ....." (QS. Al A'raf : 157)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاُ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَلاَلَةِ وَالْبَانِهَا ( أخرجه الأربعة الا النسائ )
Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah saw. Melarang makan binatang jalalah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya". (HR. Arba'ah kecuali An Nasa'i)

                     g.   Binatang yang dapat hidup di air dan di darat.


C.    Hikmah Halal dan Haramnya Binatang

       Umat Islam adalah umat yang suci, sehingga dalam soal makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi umat Islam, juga harus makanan yang suci dan baik. Makanan, tidak hanya dibutuhkan untuk menyambung hidup, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan jasmani dan rohani manusia. Makanan yang buruk bisa membawa sikap yang buruk pada pemakannya, begitu pula makanan yang baik dan halal akan membuat pemakannya mampu bersikap baik pula. Karenanya, kita harus selektif mengkonsumsinya, terutama kita harus memperhitungkan apakah makanan itu diperbolehkan agama untuk dikonsumsi atau tidak, atau dengan kata lain halal atau haram.
  •  Hikmah/manfaat dari mengkonsumsi/makan binatng halal adalah ;

1.      Dapat meningkatkan kesadaran umat Islam atas kasih sayang Allah karena binatang-bantang yang dihalalkan adalah binatang yang baik
2.      Meningkatkan rasa syukur karena Allah telah memilihkan jenis makanan yang baik, suci dan bergizi untuk dikonsumsi sebagai nikmat Allah
3.      Jasmani menjadi sehat dan kuat karena terpenuhi gizi/protein sehingga giat beraktivitas
4.   Rohani menjadi sehat dan terpelihara kesuciannya karena terhindar dari tercemari sifat buruk kebinatangan seperti buas, tidak memiliki rasa malu dsb.
5.   Jasmani terhindar dari penyakit seperti racun, bakteri atau virus yang banyak terdapat pada binatang haram
6.      Terhindar dari dosa karena memakan daging dari binatang yang halal
7.      Menenangkan jiwa karena apa yang kita konsumsi adalah yang diridhoi Allah swt.
  •  Sedangkan mudarat/bahaya mengkonsumsi daging binatang haram adalah :

1.      Menjauhkan diri dari rahmat Allah
2.      Menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa dan mengotori jiwa
3.      Mengakibatkan amal ibadah dan do'a ditolak Allah swt
4.      Mendapat ancaman siksa di akhirat
5.      Jasmani akan mudah terjangkit penyakit karena racun, bakteri atau virus yang banyak terdapat pada binatang haram
6.      Jiwa cenderung tidak dapat dikontrol
7.      Rohani dapat terjangkit penyakit 'kebinatangan' dari binatang yang haram seperti buas, tidak punya malu dsb
8.      Hidupnya tidak tenang karena dosa dan makanan yang tidak diridhoi Allah
         9.   Darah mudah naik dan panas sehingga bertemperamen buruk dan mendorong pada perbuatan         
               negatif.