A. SUJUD SYUKUR
1.
Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai tanda
terima kasih kepada Allah SWT atas karunia-Nya, berupa keberuntungan,
keberhasilan atau karena terhindar dari bahaya atau kesulitan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi :
Artinya :“Dari
Abu Bakrah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW apabila datang kepadanya
sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud untuk
berterima kasih kepada Allah SWT”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dalam firman Allah SWT :
Artinya :“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti
akan Kami tambah (nikmat-Ku) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),
maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.(QS. Ibrahim : 7)
2.
Tata Cara Sujud Syukur
Sujud syukur dilakukan sama seperti sujud tilawah, yaitu
cukup sujud satu kali saja. Adapun tata cara sujud syukur sebagai berikut :
a.
Takbiratul ihram
b.
Sujud, lalu membaca bacaan sujud
syukur dan do’anya, yaitu sebagai berikut :
Artinya :“Aku
sujud kepada Allah yang telah menciptakan-Nya (orang yang sujud), yang
membukakan pandangan dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya”. (HR. Tirmidzi).
Do’anya berbunyi sebagai berikut :
Artinya :“Maha
suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha
Besar. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan
peliharalah kami dari siksa api neraka. Ya Allah, semoga sholawat senantiasa
tercurahkan atas Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabatnya”.
c.
Memberi Salam
B. SUJUD SAHWI
1.
Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan setelah
membaca tasyahud akhir sebelum salam, apabila terjadi keragu-raguan atau lupa
dalam pelaksanaan shalat. Melakukan sujud sahwi hukumnya sunnah bagi seseorang
pada waktu shalat, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Artinya :“Dari
Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila salah seorang
dari kamu ragu dalam shalat, ia sudah mengerjakan tiga atau empat, maka
hendaklah dihilangkannya keraguan itu, dan diteruskan shalatnya menurut yang
diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam” (HR Ahmad dan
Muslim).
Adapun
sebab-sebab melakukan sujud sahwi adalah sebagai berikut :
a.
Apabila ragu-ragu terhadap
bilangan rakaat yang telah dikerjakan.
b.
Apabila kelebihan rakaat, rukuk
atau sujud dalam shalat dikarenakan lupa.
c.
Apabila lupa tidak melakukan
tasyahud awal atau tidak mengerjakan salah satu diantara sunat-sunat shalat.
2.
Tata Cara Sujud Sahwi
a.
Setelah membaca tasyahud akhir,
kemudian sujud diiringi dengan takbir.
Di dalam
sujud, membaca bacaan sujud sahwi, yaitu :
Artinya : “Maha
Suci Allah yang tidak tidur dan tidak pernah lupa”
b.
Duduk seperti duduk antara dua
sujud.
c.
Sujud dan membaca bacaan sujud
sahwi lagi.
d.
Duduk lagi dan memberi salam.
C. SUJUD TILAWAH
1.
Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah artinya sujud bacaan. Maksudnya adalah
disunnahkan melakukan sujud bagi orang yang membaca ayat-ayat sajadah maupun
orang yang mendengarkannya. Apabila seorang imam membaca ayat sajadah, kemudian
ia melakukan sujud tilawah, maka makmumnya harus mengikuti sujud pula, tetapi
apabila yang membacanya (imam) tidak melakukan sujud, maka makmum atau orang
yang mendengarkannya tidak boleh melakukan sujud.
Sabda Nabi
Muhammad saw :
Artinya : “Dari Ibnu
Umar, sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah membaca Al-Qur’an di depan kami,
ketika bacaannya sampai pada ayat sajadah, beliau bertakbir lalu sujud, maka
kami pun sujud bersama-sama dengannya” (HR. Tirmidzi)
Dalam firman
Allah SWT :
Artinya : “Apabila
dibicarakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada orang-orang yang beriman
itu, mereka segera tunduk bersujud seraya menangis” (QS. Maryam : 58)
Dalam ayat yang lain :
Artinya : “Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang
apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka tunduk sujud dan
bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri”. (QS. As-Sajdah : 15)
2.
Tata Cara Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan cukup satu kali saja dan dapat
dilakukan pada waktu melaksanakan shalat maupun di luar shalat. Apabila
dilakukan di luar shalat, maka harus memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
a.
Niat
b.
Takbiratul ihram
c.
Sujud
Bacaannya
adalah :
Artinya :“Sujudlah
wajahku kepada Allah yang telah menciptakannya, yang membukakan pendengaran dan
penglihatan dengan daya dan kekuatan-Nya. Maka Maha Suci Allah, sebaik-baik
penciptaan”.
d.
Memberi salam sesudah duduk.
D. HIKMAH SUJUD SYUKUR, SUJUD SAHWI DAN SUJUD TILAWAH
1.
Menyadari kekurangan dan kelemahan
sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
2.
Selalu mensyukuri nikmat Allah SWT
yang telah diberikan.