Lanjutan PTK PAI (7)

B. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Mengacu pada hasil-hasil yang dicapai pada analisis data pada penguasaan materi pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Standar Kompetensi Memahami Ajaran Al Qur’an Surat At Tin dengan Kompetensi Dasar Membaca QS At Tin dengan tartil, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Tingkat pemahaman materi QS At Tin pada siklus I diperoleh persentase pencapaian rata-rata sebesar 80,13 % (kategori B) “Baik” dari sekor ideal 100. Hal ini menunjukkan bahwa hasil ini lebih baik dari pada pencapaian pada tahun sebelumnya.

b. Tingkat pemahaman materi QS At Tin pada siklus II diperoleh persentase pencapaian rata-rata sebesar 89,63 % (kategori A) “Baik Sekali” dari sekor ideal 100. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang muncul pada siklus I telah teratasi dengan baik..
c. Hasil pencapaian antara siklus I dengan siklus II mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9.50 %, hal ini menunjukkan bahwa pembelajaran QS At Tin dengan menggunakan pendekatan CTL melalui diskusi kelompok dengan media/alat potongan-potongan lafal Qs At Tin lebih efektif disbanding dengan potongan-potongan ayat.
2. Saran
a. Pembelajaran QS At Tin dengan pendekatan CTL melalui diskusi kelompok dengan alat/media pembelajaran potongan-potongan kertas yang ber isi lafal dari QS at Tin dapat meningkatkan pemahaman siswa sehingga dapat meningkatkan ketepatan bacaan dan kelancaran bacaan. Oleh karena itu kepada para rekan guru terutama guru Pendidikan Agama Islam lebih menyempurnakan penerapan pendekatan CTL pada proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam terutama pada Standar Kompetensi MemahamiAjaran Al Qur’an Surat At Tin.
b. Agara para guru selalu berusaha meningkatkan kemapuan melaksakan proses kegiatan pembelajaran yang secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, sesuai dengan yang diamanatkan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.